TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanda tanya publik begitu besar terhadap pelibatan Lembaga Sandi Negara dalam mengamankan data Pemilu 2014 dijawab langsung Komisi Pemilihan Umum yang telah bekerjasama dengannya. KPU mengapresiasi publik yang khawatir jika Lemsaneg dilibatkan.
"Kekhawatiran itu positif untuk memastikan bahwa MoU tidak menghasilkan efek samping yang tidak diinginkan. KPU mesti berhati-hati dalam menindaklanjuti kemanan data," ujar komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2013).
Menurutnya, publik mestinya memahami bahwa Lemsaneg mempunyai kewenangan mengamankan data, dan bisa diawasi berbagai pihak. Kalau institusi yang ditunjuk, tidak dipercaya mengamankan data, kepada siapa KPU meminta bantuan, begitu kata Sigit.
"Sementara KPU tidak punya keahlian khusus untuk mengamankan data pemilu. Yang penting kerja sama itu tidak mengurangi indepensi KPU. Lemsaneg hanya mengamankan data yang berkaitan penyelenggaraan pemilu," katanya.
Sigit mencontohkan, pengamanan data oleh Lemsaneg hanya menyasar agar data Pemilu 2014 tidak dimanipulasi, diubah oleh orang tak bertanggungjawab. KPU yakin, Lemsaneg sangat profesional bekerja sesuai kerjasama yang sudah disepakati.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, sebaiknya publik juga harus tahu, peran Lemsaneg berada pada proteksi saja. "Akses publik tetap akan terjaga, bila perlu ada lembaga ketiga, di mana KPU juga bekerjasama dengan BPPT, UI, ITB dan lainnya," kata Ferry.
Kerja sama KPU dengan Lemsaneg, sambung Ferry, berada pada dua ruang lingkup, yakni pertama, bahwa Lemsaneg bisa meningkatkan sumber daya manusia KPU soal informasi teknologi, dan ruang lingkup kedua, bisa melakukan proteksi data pemilu.
Menyangkut kepada siapa Lemsaneg bertanggungjawab dalam pengamanan data, Sigit memastikan hanya kepada KPU. Meski secara institusional Lemsaneg bertanggungjawab juga kepada Presiden, dan Kementerian Pertahanan.
"Ketika mereka bekerja atas tugas yang diberikan KPU, maka bertanggung jawab ke KPU atas apa sudah yang dikerjaksamakan. Mereka harus tunduk ke KPU. MoU hanya memudahkan komunikasi, makanya kita meminta bantuan," kata Sigit.
Sigit menjelaskan, ketika sudah ada payung kerjasamanya, maka KPU akan mudah ketika meminta bantuan. Namun, MoU tidak bisa serta merta, harus juga mendiskusikan atas aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan.