TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yakni Melky Buatasik, T.H. Pinilas, dan Magdalena Anada.
Dari empat komisioner KPU Kabupaten Talaud, ada satu yang direhabilitasi oleh DKPP yakni Mexny Tamaroba karena tidak terbukti bersalah dalam pelanggaran kode etik. Sementara tiga komisioner tersebut di atas terbukti bersalah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi berupa ‘Pemberhentian Tetap’ kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV atas nama Sdr. Melky Buatasik, SP., M.Si., Sdr. T.H. Pinilas, S.Th., dan Sdri. Magdalena Anaada, S.Pd,” ujar ketua majelis Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan di sidang DKPP, Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Atas putusan tersebut, DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Kabupaten Talaud dalam melanjutkan proses pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kota Talaud bersama Teradu III, dengan senantiasa berkonsultasi kepada KPU RI.
Komisioner KPU Talaud dalam perkara ini diadukan oleh tiga bakal calon Bupati Talaud yang tidak diloloskannya. Mereka adalah Eben Haiser Sasea (Pengadu I), Noldi Tuwoliu(Pengadu II), dan Alex Riung (Pengadu III).
Dalam putusannya, DKPP menilai para Teradu, terutama Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, karena dianggap tidak cermat, tidak profesional, dan terindikasi berpihak. Sedangkan Teradu III dinilai tidak melanggar kode etik karena mengambil sikap berbeda dengan para Teradu lainnya.
Panel Majelis dalam sidang putusan ini dengan Ketua Nur Hidayat Sardini didampingi Nelson Simanjuntak, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana.