News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benhan Vs Misbakhun

Benhan: Saya Siap Jalani Sidang Perdana Hari ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benny Handoko

Misbakhun: Saya menunggu penjelasan Anda soal isi tweet tersebut. Saya tunggu segera. @benhan

Benhan: @misbakhun lho kemarin di penjara ngapain aja Mas? Salah tahanan?

Misbakhun: Saya diputuskan Bebas Murni. Pasal 263 KUHP. Menurut Anda?

Misbakhun: Dg diputus PK bebas murni semua dakwaan dibatalkan.

Misbakhun: Akan ke proses hukum kalau tidak bisa membuktikan isi tweetnya

Benhan: @misbakhun benar, di PK Mahkamah Agung, setelah gagal banding di MA sebelumnya. Terus soal Hakim MA-nya disuap Misbakhun itu bener ga?

Misbakhun: Bagi saya silahkan bicara apa saja. Tapi menggunakan kata merampok, mengatakan saya penyebar fitnah. Harus dg bukti.

Misbakhun: Soal isu suap P silahkan saja diproses oleh KY. Pengacara saya sudah bicara soal tsb. Tapi Anda harus jelaskan isi tweet tsb. @benhan

Misbakhun: Anda fokus menjelaskan isi tweet yg menyebut saya; (1)perampok bank Century, (2)pembuat akun anonim penyebar fitnah... Soal PK ntar @benhan

Misbakhun: Saya mengundurkan diri sbg PNS Depkeu, Ditjen Pajak sejak 2004. Sebelum itu ada kasus korupsi apa di Ditjen Pajak? Kata Anda korup? @benhan

Misbakhun: Penjelasan saya atas poin (1) @benhan ; 3 tingkat pengadilan PN, PT, Kasasi MA memutuskan saya soal 263 KUHP. Bukan soal perampokan bank

Misbakhun: Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; di tingkat PK putusan PN, PT dan kasasi MA dibatalkan. Saya BEBAS MURNI. Artinya semua dakwaan BATAL

Misbakhun: Penjelasan saya soal poin (1) @benhan ; Dirut Utama Bank Mutiara, Maryono. Jelas mengatakan bahwa LC PT. SPI tidak fiktif.

Benhan: @misbakhun "merampok bank" adalah kata kiasan. Ikut bangkrutkan bank lwt LC Fiktif yg mengalirkan uang dari bank scr ilegal = "perampokan".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini