TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Benny Handoko alias Benhan dengan ancaman 6 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Misbakhun di PN Jakarta Selatan.
Fahmi Iskandar, jaksa dalam persidangan, dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa Benny alias Benhan diduga telah melanggar aturan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyebut, terdakwa Benny telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan terhadap Misbakhun atas tuduhan yang tidak benar.
"Mahkamah Agung bulan Juli 2012 dalam putusan peninjauan kembali menyatakan, saksi korban (Misbakhun) tidak terbukti memalsukan dokumen," ujarnya, Rabu (2/10/2013).
Fahmi melanjutkan, Misbakhun sebelumnya sudah meminta Benny meminta maaf namun tidak ditanggapi Benny.
"Terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban (Misbakhun)," imbuhnya.
Setelah dakwaan, Benny kemudian menanggapi dengan mengatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya pekan depan.
Alasannya, ancaman hukuman di UU ITE itu bertentangan dengan ancaman hukuman di KUHP yang maksimal hanya 14 bulan penjara.