TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya penempatan TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) tak berdokumen resmi dari Indonesia, dihentikan sejak 1 Oktober 2013 kemarin, seiring dihentikannya penerbitan JP Visa oleh Pemerintah Malaysia.
"Saya bahagia sekali dan mengapresiasi langkah Menakertrans Muhaimin Iskandar yang berhasil meyakinkan Mendagri Malaysia Zaid Hamidi menghentikan JP Visa pada pertemuan 26 September 2013 di Putrajaya, Malaysia," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat di Jakarta, Selasa (2/10/2013).
JP Visa adalah penerbitan visa kerja oleh Imigrasi Malaysia, bagi orang asing di Malaysia. Sejak moratorium TKI PLRT pada Juni 2009, Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan penerbitan JP Visa untuk perempuan-perempuan Indonesia yang diselundupkan oleh 'pedagang orang' ke Malaysia, dan kemudian dijadikan PLRT.
Proses ini sangat berbahaya, karena perempuan-perempuan yang diselundupkan itu tanpa diketahui Pemerintah Indonesia, serta tanpa persiapan sama sekali, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Kasus TKI Wilfrida Soik dari NTT yang sekarang sedang hangat dibicarakan, karena membela diri dan membunuh pengguna jasanya sehingga diancam hukuman mati, adalah contoh nyata dari dampak penerbitan JP Visa.
Penghentian JP Visa tentunya bisa mengurangi drastis praktik perdagangan orang (human trafficking), yang merupakan jenis kejahatan internasional serius setingkat terorisme dan narkoba. (*)