News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bea Cukai

Kasus Blueray Cargo Tunjukkan Dampak Berlapis Korupsi Terhadap Korporasi dan Negara

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI KORPORASI - Berkas perkara tiga petinggi PT Blueray saat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada dampak besar yang ditimbulkan ketika sebuah perusahaan swasta terseret kasus korupsi dan pemiliknya harus berhadapan dengan proses hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, menjelaskan soal dampak besar yang ditimbulkan ketika sebuah perusahaan swasta terseret kasus korupsi dan pemiliknya harus berhadapan dengan proses hukum.

Hal tersebut dikatakan Iskandar saat dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait kasus suap di lingkungan Bea Cukai yang menyeret petinggi Bea Cukai dan perusahaan swasta, Blueray Cargo.

Iskandar bilang, ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni nasib korporasi, para pekerja, pelanggan, hingga potensi penerimaan negara yang ikut terdampak.

"Karyawan panik, pelanggan pergi, dokumen tercecer, kontrak terganggu, dan kewajiban kepada negara terancam tidak tertangani," kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Dia menjelaskan, dampak pertama yang biasanya muncul adalah rusaknya reputasi perusahaan. 

Kepercayaan pelanggan menurun, mitra usaha mulai menjaga jarak, sementara lembaga keuangan menjadi lebih berhati-hati.

Kondisi tersebut kemudian berlanjut pada terganggunya manajemen perusahaan. Struktur pengambilan keputusan melemah, pegawai kehilangan arah koordinasi, dan berbagai dokumen penting berpotensi tidak terkelola dengan baik.

Padahal, kata Iskandar, dokumen seperti data transaksi, pembukuan, kontrak, dokumen kepabeanan, invoice, hingga catatan pembayaran justru menjadi informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum maupun kepentingan negara.

Tata kelola darurat

Dalam kasus Blueray Cargo, dampak tersebut disebut telah dirasakan secara nyata. Dari sekitar 1.300 pekerja yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut, kini hanya tersisa sekitar 115 orang.

"Artinya ada lebih dari seribu pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Mereka bukan pelaku korupsi, tetapi ikut menanggung akibat dari runtuhnya perusahaan," ujarnya.

Karena itu, Iskandar menilai perlu ada tata kelola darurat untuk perusahaan yang terdampak perkara hukum agar aktivitas administrasi dan kewajiban perusahaan tetap berjalan.

Menurutnya, keberadaan kuasa nonlitigasi diperlukan untuk menjaga agar perusahaan tidak berubah menjadi "bangkai administrasi" yang justru menyulitkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.

"Kuasa nonlitigasi bukan alat untuk menghindari hukum. Justru jika dijalankan secara benar, ia menjadi jembatan agar korporasi tetap tertib, dokumen aman, pekerja mendapat kepastian, pelanggan memperoleh penjelasan, dan aparat dapat mengakses data yang diperlukan," katanya.

Iskandar menjelaskan tugas kuasa nonlitigasi meliputi penataan organisasi perusahaan, pemetaan kewajiban kepada pekerja, penyelesaian persoalan hubungan industrial, komunikasi dengan pelanggan, hingga pengamanan dokumen administrasi perusahaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini