TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Munculnya dua pengumuman berbeda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan perkara korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai telah memunculkan kebingungan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, menilai narasi yang berkembang di ruang publik saat ini kerap mencampuradukkan dua klaster perkara yang berbeda sehingga menimbulkan berbagai spekulasi mengenai pihak-pihak yang sebenarnya sedang didalami penyidik.
"Publik berhak mengetahui secara jelas mana perkara yang masih tahap pendalaman informasi dan mana yang sudah masuk dugaan obstruction of justice. Jangan sampai dua klaster berbeda bercampur menjadi satu narasi yang menimbulkan salah tafsir," kata Iskandar kepada wartawan Senin (15/6/2026).
Menurut Iskandar, klaster pertama bermula pada 27 hingga 28 April 2026 saat KPK memeriksa Direktur PT Gading Gadjah Mada, Kamal Mustofa, dalam pengembangan perkara cukai rokok.
Saat itu, KPK mengungkap adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku dapat mengondisikan atau mengatur penanganan perkara di lingkungan DJBC.
Namun demikian, kata Iskandar, dalam perkembangan perkara tersebut KPK tidak pernah mengumumkan adanya penetapan tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan.
"Yang disampaikan KPK saat itu adalah adanya dugaan pihak eksternal yang menjual pengaruh. Itu berbeda dengan obstruction of justice yang memiliki unsur hukum tersendiri," ujarnya.
Sementara itu, klaster kedua muncul setelah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 8 Mei 2026.
Setelah itu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik yang dikaitkan dengan perkara dugaan suap impor di lingkungan DJBC.
Perkembangan terbaru terjadi pada 11 Juni 2026 ketika KPK mengungkap adanya pendalaman terhadap aktivitas pengumpulan data, bahan, dan informasi yang diduga berkaitan dengan upaya menghambat proses hukum.
Dalam konteks inilah, nama Iskandar mulai disebut karena diketahui menerima kuasa nonlitigasi dari pemilik Blueray Cargo, John Field, dan kemudian diperiksa sebagai saksi oleh KPK selama kurang lebih lima jam pada 12 Juni 2026.
Namun, Iskandar menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya hanya berstatus sebagai saksi dan belum pernah menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun penerbitan surat perintah penyidikan atas namanya.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, memberikan keterangan secara terbuka, menjelaskan kapasitas saya sebagai penerima kuasa nonlitigasi, dan menyatakan kesediaan untuk menyerahkan data tambahan apabila diperlukan. Namun karena dua klaster ini sering dicampuradukkan, nama saya ikut terseret dalam spekulasi perintangan penyidikan," kata dia.
Dia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan hukum apa pun yang menunjukkan dirinya menjadi subjek perkara obstruction of justice.
"Saya patuh hukum, kooperatif, dan siap membantu penyidikan kapan saja apabila dibutuhkan," kata dia.
Baca tanpa iklan