"Nah, ditanya tadi, 'Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar Sitorus kepada wartawan seusai pemeriksaannya.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bagaimana penyidik memintanya untuk bersikap jujur mengenai transaksi tersebut.
"Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada," tutur Iskandar.
Rencananya, bukti krusial tersebut akan diserahkan langsung kepada penyidik pada hari Rabu pekan depan.
Iskandar mengaku lupa terkait nominal pastinya, namun ia memastikan bahwa bukti transfer tersebut ditujukan kepada seseorang yang disebut sebagai ajudan Ahmad Dedi.
Indikasi Kuat Pengondisian Saksi dan Perintangan Penyidikan
Selain membongkar aliran dana, lembaga antirasuah ini juga mendalami dugaan adanya skenario kotor untuk menghambat proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa pihaknya mendalami keterangan saksi mengenai pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan yang terindikasi mengarah pada upaya perintangan penyidikan.
Jejak manuver eksternal ini mulai tercium setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, serta menyita satu unit kontainer bermasalah di Pelabuhan Tanjung Emas.
KPK menemukan bukti-bukti elektronik yang menunjukkan adanya pengondisian perkara oleh pihak luar.
"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung," urai Budi dalam keterangannya.
Lembaga antirasuah memastikan bahwa penyidik tengah mengevaluasi seluruh temuan barang bukti elektronik tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi penerapan pasal obstruction of justice bagi para pihak yang terlibat.
Pusaran Korupsi Puluhan Miliar
Pemeriksaan hari ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor ilegal yang diduga kuat telah merugikan negara dalam jumlah masif.
Dalam perkara ini, para petinggi PT Blueray Cargo didakwa menggelontorkan uang pelicin hingga mencapai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, ditambah berbagai fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang tanpa pemeriksaan fisik.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari unsur pejabat negara yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan dan Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta yang dijerat meliputi pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.
Baca juga: Sekretaris IAW Iskandar Ungkap Perannya Saat John Field Menyerahkan Diri ke KPK
Dengan terus digalinya keterangan dari saksi-saksi kunci seperti Iskandar Sitorus, KPK optimis dapat mengurai benang kusut mafia impor dan menindak tegas seluruh pihak yang berupaya merintangi tegaknya keadilan.
Baca tanpa iklan