News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bea Cukai

Iskandar Sitorus Tegaskan Masih Saksi, Mengaku Bingung soal Dua Klaster Perkara DJBC

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KPK – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai serta penelusuran aliran dana dan dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Iskandar, kebingungan publik semakin besar karena hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai batas yang jelas antara kedua klaster perkara tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah perkara dugaan pengondisian perkara yang muncul pada April 2026 telah naik ke tahap penyidikan, siapa pihak yang menjadi subjek hukumnya, serta apakah dugaan perintangan yang dikaitkan dengan Heri Black merupakan perkara yang berdiri sendiri.

"Ini bukan soal melemahkan KPK. Justru transparansi diperlukan agar masyarakat memahami secara tepat perkembangan penanganan perkara dan tidak terjebak dalam spekulasi," katanya.

Iskandar juga menyoroti munculnya persepsi yang mengaitkan aktivitas profesional nonlitigasi dengan dugaan perintangan penyidikan.

Padahal, menurutnya, perusahaan yang sedang menghadapi persoalan hukum tetap membutuhkan konsultan, auditor, maupun penasihat hubungan industrial untuk menangani berbagai dampak operasional yang muncul.

Dia menjelaskan bahwa kuasa yang diterimanya dari John Field berkaitan dengan pembenahan manajemen perusahaan, penanganan hubungan industrial, penyelesaian keluhan pelanggan, serta berbagai urusan administratif pasca-operasi tangkap tangan KPK.

"Apakah membantu menyelamatkan data administrasi perusahaan, menangani persoalan PHK massal, atau memfasilitasi penyerahan diri seseorang kepada aparat penegak hukum dapat disebut perintangan penyidikan? Fakta yang terjadi justru sebaliknya," ujarnya.

Iskandar merujuk pada proses penyerahan diri John Field yang berlangsung hanya tiga hari setelah status buronan diumumkan, serta proses persidangan yang hingga kini berjalan intensif dengan frekuensi sidang tiga kali dalam sepekan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Pasal 21 UU Tipikor mensyaratkan adanya kesengajaan, tindakan aktif menghalangi, dan akibat nyata berupa terhambatnya proses hukum. Ketiga unsur itu harus dibuktikan. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau persepsi," katanya.

Karena itu, dia berharap KPK dapat memberikan penjelasan yang lebih terang mengenai perkembangan masing-masing klaster perkara agar tidak terjadi pencampuran informasi di ruang publik.

"Keadilan tidak lahir dari kebisingan. Keadilan lahir dari kemampuan membedakan mana yang sudah terbukti, mana yang masih dugaan, dan mana yang sekadar spekulasi," pungkas Iskandar.

Terungkapnya Bukti Transfer Kepada Oknum Bea Cukai

Pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum non-litigasi untuk PT Blueray Cargo, membuahkan hasil signifikan. 

Setelah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.33 WIB, Iskandar membeberkan bahwa penyidik mencecarnya terkait keberadaan bukti transfer aliran dana dari pihak Blueray Cargo kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai yang bernama Ahmad Dedi.

Iskandar secara kooperatif mengonfirmasi bahwa bukti transfer tersebut memang nyata keberadaannya, meskipun aliran dana tersebut disalurkan melalui seorang perantara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini