Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tidak akan menjadi penghambat lembaganya menuntaskan kasus-kasus lain.
Satu di antaranya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, yang melibatkan mantan Menteri Pemuda Olahraga yang juga mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka. Diakuinya, memang KPK memiliki keterbatasan Penyidik KPK.
"Memang terbatas, tapi tidak jadi alasan atau dalil KPK untuk bergerak cepat. Walau memang dengan keterbatasan ini kita harus berjalan tertatih-tatih, tapi sekali lagi ini tidak jadi alasan," kata Abraham menjawab wartawan di Kantor KPK, Kamis (3/10/2013).
Dijelaskan Abraham, beberapa waktu lalu memang ada Penyidik KPK yang ditugaskan ke Jepang, untuk melaksanakan tugas penting terkait pengusutan kasus dugaan korupsi. Namun sekarang, ia mengatakan, penyidik itu sudah tiba di tanah air dan kemungkinan hari ini telah masuk kantor.
"Dan selanjutnya insyaallah anda silakan menyaksikan sendiri minggu-minggu ke depannya apa yang bakalan terjadi," kata Abraham.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, pada saat Satuan Tugas ditunjuk untuk menangani kasus Akil oleh Deputi Penindakan, Pimpinan KPK meminta jangan melibatkan satgas yang tengah konsentrasi mengusut kasus Hambalang dan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Jadi satgas ini (kasus Akil) bukan yang terlibat dalam penanganan kasus Century dan Hambalang," ujarnya.