News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Kemungkinan Ada yang Menjual Putusan Sebelum Vonis Dibacakan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harjono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada mafia peradilan di tubuh MK. Kasus yang menimpa Ketua MK Akil Mochtar dinilai adalah kasus perseorangan.

Lantas bagaimana sebenarnya modus dalam kasus suap yang diduga dilakukan Akil dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Gunungmas dan Kabupaten Lebak?

Harjono, hakim konstitusi, mengatakan Akil tidak bisa mengubah putusan apapun. Namun, putusan yang sudah ada, sebelum pembacaan vonis, kemudian diinformasikan ke pihak yang berperkara.

"Saya tahu putusan yang belum keluar, saya mencoba mengatakan informasi itu anda kalau kasih saya, saya menangkan. padahal putusan sudah ada," ujar Harjono di MK, Jumat (4/10/2013) malam.

Harjono pun menduga ada pihak-pihak yang membocorkan putusan-putusan sebelum putusan tersebut dibacakan.

"Kemungkinan besar seperti itu ada. Kita tinggal cari tahu saja siapa yang membocorkan, siapa yang melakukan seperti itu. Kita tidak bisa karena kamu tahu maka kamu salah itu tidak adil," kata Ketua Majelis Kehormatan itu.

Karena modus tersebut dilakukan satu orang, Harjono menilai tidak tepat jika alasan tersebut digunakan untuk membubarkan MK. Harjono mengatakan hukuman tersebut tidak harus ditimpakan kepada hakim yang bersalah.

Harjono pun kembali menegaskan peristiwa penangkapan terhadap Akil tersebut bukan mafia karena dia mengaku belum pernah ikut mencicipi.

"Yakin bangat. Kalau mafia peradilan saya belum pernah terima," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini