TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait laporan Mendagri Gamawan Fauzi ke polisi mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang disangkakan kepada terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin, Polda Metro Jaya mengintensifkan proses koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses koordinasi untuk menentukan apakah pemeriksaan terhadap M Nazarudin akan dilakukan dalam waktu dekat atau menunggu kasus-kasus lain yang melibatkan Nazaruddin baik sebagai saksi atau kemungkinan tersangka rampung.
Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/10/2013).
"Untuk sementara penyelidikan kasus ini, harus menunggu koordinasi antara penyidik dan KPK yang makin intensif," kata Rikwanto.
Rikwanto, menuturkan informasi dari KPK menyebutkan saat ini terlapor yakni Nazaruddin masih menjalani sejumlah perkara kasus korupsi yang ditangani KPK baik sebagai saksi ataupun dugaan terlibat.
Karenanya kata Rikwanto koordinasi dengan KPK makin diintensifkan sambil menunggu kasus dimana Nazaruddin masih diperlukan kesaksian dan keterangannya.
"Ini perlu koordinasi mendalam dengan KPK. Apakah nanti akan menyentuh langsung terlapor atau mendahulukan sejumlah kasus korupsinya tuntas, masih proses," kata Rikwanto
Menurut Rikwanto, pihaknya sudah memeriksa dan memintai keterangan pelapor yakni Gamawan Fauzi.
Selain itu, dua saksi yakni dua wartawan juga sudah dimintai keterangan pihaknya.
"Keterangan para saksi sudah dalam pemberkasan," katanya.
Rikwanto menuturkan ada 6 saksi dari kalangan wartawan yang rencananya akan dimintai keterangan pihaknya.
Sementara dua wartawan sudah dimintai keterangan, sedangkan 4 wartawan lainnya belum.
"Masih dicari waktunya. Namun yang terpenting kami kedepankan koordinasi dengan KPK dulu," ujar Rikwanto.
Seperti diketahui kedua wartawan yang sudah memberi keterangan, adalah wartawan dari surat kabar Rakyat Merdeka dan wartawan Metro TV, yang menulis dan meliput pernyataan Nazaruddin, yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah Gamawan Fauzi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan terpidana suap Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2013).
Mantan Gubernur Sumatra Barat itu tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP.
Setelah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Gamawan melampirkan barang bukti berupa kliping berita dari enam media massa cetak, online, dan elektronik, yakni Kompas, Tribunnews.com, Suara Karya, Rakyat Merdeka, Media Indonesia, dan Metro TV.
Menurut Rikwanto, media massa yang dilampirkan Gamawan inilah yang wartawannya akan dimintai keterangan.
Karena wartawan Rakyat Merdeka dan Metro TV sudah dimintai keterangan, berarti katanya, tinggal wartawan Kompas, Tribunnews.com, Suara Karya, dan Media Indonesia yang belum dan akan dimintai keterangan.
"Jadi yang akan diperiksa adalah wartawan dari media yang terlampir dalam bukti yang dibawa Mendagri," kata Rikwanto.
Dalam kasus ini, Nazaruddin dilaporkan Gamawan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Nomor laporan polisi, Gamawan atas Nazarudin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013.(bum)