TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan berkas penyidikan dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang telah menjerat Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini sebagai tersangka.
Adapun saksi yang dipanggil hari ini, Senin (7/10/2013) sebanyak tujuh orang.
Di antaranya yakni Maulana Yahya Abas selaku Pegawai PT Kernel Oil Pte Ltd, Kepala Divisi Komersil SKK Migas, Agus Sapto Rahardjo dan empat anak buahnya Ayodya Bellini Hindriono, Virgo Eka Hartanto, Doni Suryanta Fardila, Dody Susanto, serta pegawai SKK Migas Martin Edwar Awuy.
"Mereka dipanggil sebagai saksi," Kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pada perkara ini, selain Rudi KPK juga telah menetapkan Bos KOPL, Simon Tanjaya dan Kader Partai Demokrat Deviardi alias Ardi sebagai tersangka. Ketigaanya diduga melakukan praktek penyuapan terkait pemulusan proyek di lingkungan SKK Migas yang diincar KOPL.
Edwin Firdaus