TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Suryadi Sumawiredja, yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur yang memenangkan pasangan Sukarwo - Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Perkara tersebut diputuskan oleh delapan hakim konstitusi, yakni Hamdan Zoelva, Patrialis Akbar, Haryono, Maria Farida, Muhammad Salim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Arief Hidayat. Sejatinya ada sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut. Namun Rabu lalu (02/10) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap ketua MK, Akil Mochtar karena dugaan suap.
Ketua Tim Penguasa Hukum Otto Hasibuan usai persidangan mengatakan pihaknya sudah meminta penundaan sidang keputusan terkait ditangkapnya Akil Mochtar, karena penangkapan itu membuat jumlah hakim konstitusi yang memutuskan menjadi genap.
"Kita sudah minta agar persidangan ditunda. Apapun keputusannya, menguntungkan Khofifah atau menguntungkan Karsa (Karwo - Saiful) itu tetap akan bermasalah," ujarnya.
Namun peraturan internal Mahkamah Konstitusi hanya menjelaskan keputusan minimal diambil oleh tujuh orang hakim konstitusi, dan tidak menyebutkan keputusan harus diambil oleh jumlah hakim yang ganjil, seperti yang terjadi pada persidangan umumnya.
"Walaupun mereka membuat peraturan internal, tetap akan bermasalah. Apakah ada hakim di dunia yang 8 orang jumlahnya genap. Meskipun berlindung di balik Mahkamah Konstitusi itu tidak bisa. Dimanapun jumlah hakim harus ganjil. Itu sudah saya sampaikan sebelum putusan ini," ujarnya.
Otto menambahkan bahwa selama ini ia percaya dengan MK, namun dengan kasus Akil ia mengaku jadi agak ragu dengan kredibilitas MK.
"Selama ini kan bisa dikatakan tidak pernah orang yang tidak punya kekuatan ekonomi bisa menang umpamanya," katanya.
Otto Hasibuan Sayangkan Jumlah Hakim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger