Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Rencana Presiden SBY untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi kepada DPR dalam waktu dekat ini, kembali mendapat dukungan.
Kali ini, dukungan terhadap rencana presiden itu diutarakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat. Ia mengatakan, perpu itu adalah usaha SBY untuk memulihkan citra MK yang sangat terpuruk, akibat penangkapan Akil Muchtar.
"Saya sependapat dengan maksud SBY. Aturan inilah yang nanti jadi dasar melakukan seleksi terhadap pengisian hakim konstitusi, yang oleh UUD 1945 disebut harus seorang negarawan," ujar Martin kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Ia menjelaskan, aturan tentang persyaratan dan seleksi Hakim MK ini sangat penting melihat begitu strategisnya fungsi lembaga MK dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di negeri ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengemukakan, perumusan perpu penyelamatan MK baru akan dilakukan seusai penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Bali. Ia menegaskan, perumusan Perppu tidak mungkin dilakukan dengan terburu-buru.