Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mendiang aktivis Hak Asasi Manusia dan pegiat Munir Said Thalib, Suciwati, enggan mengomentari dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Pollycarpus.
Pollycarpus adalah orang yang secara terbukti secara sah membunuh Munir dengan cara meracunnya. Alhasil, pegiat Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) itu meninggal di dalam pesawat dari Jakarta menuju ke Amsterdam Belanda, 7 September 2004.
"Sudah habis kata-kata saya untuk Pollycarpus. Saya tidak mau mengomentari hal tersebut. Silakan bung hubungi kawan-kawan Kasum (Komite Solidaritas untuk Munir) terkait hal itu," kata Suciwati kepada Tribun, Senin (7/10/2013).
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus mengajukan PK atas putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Belum diketahui apa isi amar putusan PK terakhir ini.
Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus, Minggu (6/10/2013) malam, membenarkan soal dikabulkannya permohonan PK Pollycarpus. Namun, kata Assegaf, ia dan keluarga Pollycarpus belum mengetahui vonis yang harus dijalani kliennya.
"Kami belum tahu, apakah dikabulkan itu berarti tidak bersalah, atau bagaimana. Kami belum tahu dan ini kami harap-harap cemas. Bahagia, tapi juga khawatir karena hanya ada kata dikabulkan," ujar Assegaf.