TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) mengaku belum mendapatkan surat dari Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki Alie, segera mengirim surat ke Badan Kehormatan (BK) DPR untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi II dari Golkar, Chairun Nisa, yang tertangkap tangan oleh KPK.
"Belum lihat saya, agak surprise kalau ada Ketua DPR kirim surat," kata Ketua BK Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Sepengetahuan Trimedya, belum ada Ketua DPR yang berkirim surat kepada BK soal pelanggaran kode etik Anggota DPR.
"Idenya mungkin baik," katanya.
Menurut Trimedya, anggota Komisi II DPR Chairun Nisa akan dinonaktifkan sementara bila berstatus hukum terdakwa. Sementara untuk saat ini anggota Fraksi Golkar itu masih menerima gaji.
"Yang disampaikan di UUD MD3 pada saat terdakwa, tidak bilang kasusnya apa," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Marzuki Alie, segera akan mengirim surat ke Badan Kehormatan (BK) DPR untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi II dari Golkar, Chairun Nisa.
“Saya hari ini segera membuat surat kepada BK untuk segera memproses pelanggaran etika yang dilakukan Chairun Nisa. Hal ini merupakan kewajiban saya sebagai pimpinan DPR untuk menjaga kehormatan DPR,” ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Menurut Marzuki surat itu rencananya akan segera dikirimkan ke BK karena DPR seringkali dianggap lambat dalam memproses pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota-anggotanya.
”DPR sebagai lembaga kerap dikotori oleh perilaku anggotanya dan saya melihat ada pelanggaran etika selain juga sudah ada laporan masyarakat yang bisa dibaca dari pemberitaan-pemberitaan media massa,” tegasnya.
Marzuki berharap BK bisa segera mengeluarkan keputusan soal Chairun Nisa. Jika pelanggaran etika itu jelas maka diharapkan DPR segera mengambil tindakan pemberhentian dengan segera.