TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Izedrik Emir Moeis untuk yang ketiga kalinya. Tersangka kasus suap proyek PLTU Tarahan ini diperpanjang masa tahanannya untuk 30 hari ke depan.
Emir sendiri terpantau tiba di kantor KPK, Jakarta, sekitar pukul 12.40 WIB. Tidak sampai satu jam Emir keluar lagi.
"Cuma tanda tangan perpanjangan masa penahanan," kata Emir di halaman kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2013).
Juru Bicara KPK, Johan Budi juga membenarkan informasi tersebut. Pemanggilan Emir hari ini guna memperpanjang penahanannya.
"Benar, perpanjangan masa penahanan," kata Johan melalui pesan singkatnya.
Emir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Juli 2012 lalu. Emir disangkakan menerima hadiah atau janji sebagai anggota DPR dari PT Alstom Indonesia. Nilainya lebih dari 300 ribu dolar AS atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.
Saat ini, mantan Ketua Komisi IX DPR itu mendekam di rumah tahanan KPK.
KPK Perpanjang Masa Penahanan Emir Moeis
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger