News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembunuhan Munir

PK Dikabulkan, 2014 Pollycarpus Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, saat akan menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011)

Laporan Wartawan Surya, Wahjoe Harjanto

TRIBUNNEWS.COM – Pollycarpus Budihari Priyanti, terpidana kasus pembunuhan pegiat HAM Munir Said Thalib, tinggal menyelesaikan masa tahanan beberapa bulan ke depan, setelah permintaan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung dikabulkan.

Pollycarpus saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara, mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 14 tahun dalam putusan PK terbaru MA.

"Dalam hitungan saya, setelah keluar putusan PK ini dan menghitung masa tahanan yang sudah tujuh tahun, ya mungkin beberapa bulan lagi," kata Kuasa Hukum Polly, M Assegaf kepada Dewi Safitri dari BBC Indonesia, Senin (7/10/2013).

Belum ada kejelasan tentang latar belakang putusan MA karena baik pengacara maupun pengacara janda mendiang Munir mengaku belum menerima salinan putusan PK tersebut.

"Saya juga belum tahu, saya menduga ini masih berkutat pada persoalan bantahan prosedur peracunan karena itu menyangkut salah satu novum kami," kata Assegaf.

Munir diduga dibunuh dalam perjalanan menuju Amsterdam saat menggunakan penerbangan Garuda Indoensia, 7 September 2004.

"Kami menduga Majelis PK menyesuaikan besaran hukuman dengan putusan di tingkat pertama saja," kata Khoirul Anam, Kuasa Hukum janda mendiang Munir, Suciwati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini