TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Golkar DPR RI memberhentikan Anggota DPR dari Golkar Chairun Nisa yang telah dijadikan tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah baku di Golkar. Kalau sudah tersangka sudah pasti akan diberhentikan dari keanggotaannya," kata Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Ade Komaruddin di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Menurut Ade sikap Fraksi Golkar DPR itu diambil untuk mendukung proses hukum terhadap anggotanya. "Apalagi itu kan OTT (operasi tangkap tangan) dan itu sudah baku. Ini soal proses waktu saja. Pasti akan dilakukan, itu sudah kebijakan partai," kata Ade.
Ade menegaskan Fraksi Golkar melalui Badan Hukum Golkar di DPP Partai Golkar tentu saja memberikan bantuan hukum kepada kadernya jika menghadapi persoalan hukum. "Semua warga negara (minta bantuan hukum) pasti diberikan," kata dia.
Ditegaskan sikap Golkar itu bukan berarti tidak memiliki komitmen pemberantasan korupsi.
"Silakan diproses di KPK. Kami ikut melahirkan KPK," kata dia.