TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengaku sebagai pengusaha dan memiliki banyak perusahaan, Ahmad Fathanah bingung ditanya berapa gajinya tiap bulan.
Pertanyaan itu dilontarkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2013).
Tak langsung menjawab pertanyaan hakim, Fathanah hanya berujar, pengeluarannya tiap bulan bisa mencapai Rp 100 juta. Untuk memenuhi kebutuhannya, ia berdalih bekerja sebagai konsultan informal.
"(Soal penghasilan) Sebanyak-banyaknya yang mulia, enggak terhingga," jawab Fathanah enteng, saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Jawaban Fathanah memunculkan keraguan bagi anggota majelis hakim Joko Subagyo. Sebab, menurut berita acara pemeriksaan di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji Fathanah berkisar Rp 70 juta.
"Itu BAP penyidik. Setelah saya hitung-hitung, pengeluaran saya sebulan bisa sampai Rp 100 juta," ungkap suami Sefti Sanustika.
Sebagai konsultan informal, Fathanah mengaku memiliki banyak jasa, pendeknya, 'apa lu mau gue ada.'
Fathanah mengaku memiliki perusahaan seperti Intim Perkasa dan PT Atlas Jaringan. Investasinya juga ada yang patungan di sektor batu bara, mining trading, dan oil trading. Ia juga merupakan broker untuk perusahaan yang menyasar proyek di kementerian. (*)