News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara : Aneh, Kerugian Negara Proyek Bioremediasi Terus Berubah

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Chevron

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tidak hanya sidang perkara dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Bachtiar Abdul Fatah yang dinilai seperti drama siaran ulangan. Namun, jumlah kerugian negara yang dituduhkan jaksa kepada para terdakwa termasuk kepada Bachtiar tampak terus berubah.

Dalam sidang pembacaan pledooi (pembelaan) pada hari Rabu (9/10/2013) lalu, Bachtiar dan penasihat hukumnya kembali mempersoalkan tentang berbagai kejanggalan dalam proses hukum dan nilai kerugian negara yang terus berubah.
 
Dalam wawancara hari ini Jumat(11/10/2013), Maqdir Ismail selaku Penasihat Hukum terdakwa berharap majelis hakim dapat memutus bebas kliennya. Sebab, kata dia, selain tidak ada bukti pelanggaran hukum yang dilakukan Bachtiar, klaimnya juga tidak ada bukti kerugian negara yang terjadi dalam proyek bioremediasi CPI.

"Kita semua pastinya masih ingat bahwa saat pertama kali kasus ini digulirkan di akhir tahun 2011 dan awal 2012, Kejaksaan Agung menyebutkan di berbagai media masa bahwa potensi kerugian negara dalam kasus proyek bioremediasi sekitar USD 270 juta atau sekitar 2,3 triliun rupiah. Angka yang fantastis untuk menarik perhatian publik," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
 
Angka itu disampaikan pihak Kejaksaan Agung di media sebelum mengumumkan nama-nama para tersangkanya di bulan Maret 2012. Namun beberapa waktu kemudian menurut Maqdir angka tersebut direvisi Kejaksaan Agung di media massa berubah menjadi sekitar USD 23 juta atau sekitar 200 miliar.
 
Bulan November 2012, lanjut Maqdir, jaksa menyampaikan nilai kerugian negara menjadi USD 9,9 juta.
 
"Mengingat ternyata banyak kejanggalan dalam penentuan tersangka dan lemahnya bukti-bukti yang dapat dihadirkan jaksa di persidangan, maka pada saat keempat karyawan mengajukan praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut dan membebaskan semua tersangka dari tahanan. Bachtiar bahkan dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka karena tidak adanya bukti yang cukup," kata Maqdir.
 
Dalam perkara Bachtiar yang akan memasuki pembacaan vonis hakim pada sidang Kamis(17/10/2013) mendatang, Maqdir Ismail pun menyatakan bahwa angka kerugian negara yang disampaikan jaksa terus berubah ubah.
 
"Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang tanggal 2 Oktober 2013, angka kerugian negara dalam dakwaan berubah dari USD 221,237.37 menjadi USD 228,126. Secara hukum ini perubahan yang signifikan," kata Maqdir.
 
Menurut Maqdir, para ahli hukum pun sudah menyampaikan keterangannya secara jelas di persidangan, bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata dan pasti.
 
Seperti terungkap dalam persidangan Bachtiar, DR. Dian Puji Simatupang, SH, MH, yang merupakan dosen hukum anggaran negara dan keuangan publik dari Fakultas Hukum UI, diminta untuk menjelaskan tentang apa yang dimaksud keuangan negara dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
"Kerugian negara yang dimaksud dalam UU Pemberantasan Tipikor, adalah kekurangan uang, surat berharga, maupun barang yang nyata dan pasti disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian, yang dilakukan aparatur negara, khususnya bendahara maupun pejabat negara yang mengelola keuangan negara," kata Dian Puji di Persidangan.
 
Menurut Maqdir keterangan para ahli telah jelas menyiratkan bahwa angka kerugian negara yang dituduhkan kepada Bachtiar tidak bisa diubah-ubah semaunya apalagi sudah tercatat dalam dakwaan resmi di pengadilan. Kerugian negara harus dihitung secara cermat dan berhati-hati karena hal tersebut terkait dengan tindakan pidana yang dituduhkan.
 
Dalam praktik hukum dan yurisprudensi yang ada, terang dia, Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan apa yang ditulis dalam dakwaan. Artinya bahwa jaksa harus membuktikan mengenai kerugian negara sejumlah USD 221,237.37.

"Ternyata dalam tuntutan jumlah yang didakwakan adalah USD 228,126 sehingga secara teori hukum maka jaksa dianggap tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara sebesar USD 221,237.37. Oleh karena itu majelis hakim harus memutus bebas Bachtiar," kata Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini