News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2014

Relawan Jokowi Laporkan MoU KPU-Lemsaneg ke DKPP

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaus putih dengan gambar wajah dan bertuliskan 'Jokowi 2014' dijual di halaman Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (08/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barisan Relawan Jokowi Presiden 2014 (Relawan Jokowi atau Bara JP), mengadukan kerja sama KPU-Lembaga Sandi Negara kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Laporan sudah kami serahkan kepada DKPP. Semoga MoU tersebut segera diakhiri,” ungkap Sekjen I DPP Relawan Jokowi, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Mereka beralasan, Lemsaneg akan lebih peduli pada perintah Presiden RI ketimbang KPU.

Dari staf Sekretariat DKPP diperoleh informasi, laporan kepada DKPP tidak bisa atas nama lembaga. Sehingga, berkas laporan kepada DKPP akan menjadi atas nama lawyer DPP Relawan Jokowi, advokat Astro Girsang SH. Inilah surat laporan Relawan Jokowi kepada DKPP:

Kepada Yth

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
 
Dengan Hormat.

Sehubungan dengan adanya Memorandum of Understanding antara Komisi Pemilihan Umum dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang jelas-jelas melanggar kode etik yang disusun KPU sendiri, perkenankanlah kami menyampaikan laporan sebagai berikut:

A. Nurani mantan golput terkoyak

Relawan Jokowi Presiden 2014 (Relawan Jokowi atau Bara KP), adalah nasionalis yang berserakan, eks golput yang melembaga. Setelah sekian lama menjadi golput dan kini telah mempercayai seorang sosok, dihadapkan dengan penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengindahkan kode etik yang disusun KPU sendiri, sama dengan mengoyak nurani golput.

Kami tidak mau nurani kami terkoyak, maka melaporkan pelanggaran etik oleh KPU. Kami memohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa laporan ini.

B. MoU KPU-Lemsaneg melanggar perundang-undangan

1. Berdasarkan   Pasal 22 ayat ( 5 ) UUD 1945, Pemilihan umum diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

2. UU No 15 /2011 tentang Penyelenggara Pemilu, pasal 2 telah menegaskan Asas Penyelenggara Pemilu meliputi: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

3. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan jelas menentukan kewajiban untuk menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum,  sepanjang tidak bertentangan  dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 huruf c. Kode Etik Penyelenggara Pemilu).

Lebih lanjut, pasal 10 huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu menegaskan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini