TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, selama sekitar 8 jam, Jumat (11/10/2013). Atut keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 21.45 WIB.
Atut pun langsung diberondong pertanyaan oleh para wartawan yang sudah menunggu sejak sore. Dia tersenyum dan menangkupkan dua tangan di dadanya. Para wartawan terus mengerubungi Atut. Namun, Atut irit bicara. "Saya diperiksa untuk STA (Susi Tur Andayani). Terima kasih, ya," kata Atut singkat.
Dia langsung memasuki mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam berpelat nomor B 22 AAH. Atut mengenakan pakaian bermotif batik berwarna ungu campur merah muda dan mengenakan kerudung hitam.
KPK memeriksa Atut sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, dan pengusaha Susi Tur Andayani. Atut diduga memerintahkan suap.
Sebelumnya KPK juga meminta pencegahan Atut kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan terhadap Atut untuk bepergian ke luar negeri itu berlaku sejak 3 Oktober 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan. KPK menduga perintah penyuapan oleh Wawan datang dari Atut.
Wawan adalah tim sukses pasangan calon bupati Lebak yang diusung Partai Golkar, yakni Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan. Diduga, Wawan hendak menyuap Akil melalui Susi terkait gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasim ke MK. Pilkada Lebak dimenangi oleh pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
KPK menemukan uang Rp 1 miliar di rumah orangtua Susi di Tebet, Jakarta Selatan, dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/10/2013). Uang yang diduga berasal dari Wawan ini hendak diberikan kepada Akil. KPK pun mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil. EDWIN F/ABDULQODIR/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM