News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Airin Bawa Opor Ayam ke Rutan KPK

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany usai menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2013). Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan KPK setelah menjadi tersangka dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Airin Rachmi Diany, ternyata masih jelas mengingat lauk kesukaan sang suami, Tubagus Chaery Wardana, saat merayakan Idul Adha: opor ayam.

Meskipun kini tengah berpisah rumah lantaran Wardana alias Tubagus Wawan alias Wawan masuk terungku tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Airin tetap ingin menyajikan lauk tersebut kepada sang suami.

Wali Kota Tangerang Selatan ini, turut membawa oleh-oleh berupa opor ayam saat kembali membesuk sang suami di Rutan KPK, bertepatan dengan Hari Raya idul Adha, Selasa (15/10/2013).

"Nanti, ntar. Nanti dibawain opor," kata Airin, singkat.

Dengan mengenakan baju hitam putih dan jilbab bermotif kotak berwarna abu-abu, Airin tiba di Gedung KPK seorang diri sekitar pukul 10.05 WIB. Tak banyak pernyataan yang disampaikan Airin.

Ia langsung bergegas menuju meja penerima tamu di kantor KPK untuk mendaftarkan diri sebagai pembesuk tahanan. "Terima kasih yah," ujarnya.

Untuk diketahui, Wawan merupakan tersangka suap Rp 1 miliar Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Ia ditangkap petugas KPK pada 2 Oktober 2013 di rumahnya, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, diduga berupaya melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani sebesar Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini