TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacaranya, Otto Hasibuan mengakui penggunaan nama sopirnya Daryono dalam kepemilikan mobil Mercedes Benz S 350 merupakan hal yang lumrah.
Dia beralasan, penggunaan nama Daryono hanya untuk menghindari pajak progresif yang diberlakukan bila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan.
"Mobil memang atas nama sopirnya yang dibelikan pakai uang Akil. Kan ada namanya pajak progresif, dia coba pakai nama orang lain," kata Otto usai menjenguk Akil di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Menurut Otto itu biasa dilakukan di Indonesia untuk menghindari pajak progresif kendaraan bermotor.
"Dia mengatakan bahwa itu biasa, di Indonesia kan semua begitu. Artinya kan biasa pakai nama orang lain, itu menurut dia," ujar Otto.
Meski demikian, Otto membantah jika penggunaan nama Daryono tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menyamarkan hasil tindak pidana.
Pasalnya, menurut dia, uang yang digunakan Akil untuk membeli mobil seharga Rp 2 miliar tersebut, adalah uang yang berasal dari hasil kerja dia sendiri.
"Kalau uang itu berasal dari kejahatan, iya (bisa dijerat TPPU). Tapi ini kan uang dia sendiri, hasil selama puluhan tahun berkerja. Jadi alasan pakai nama orang lain menurut dia seperti itu (hindari pajak)," kata Otto.
Seperti diketahui, KPK telah menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten tersebut.
Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di rumah probadi Akil di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (8/10) malam.
Tiga mobil mewah yang disita adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Terungkap, salah satu mobil yang disita tersebut yaitu Mercedez Benz S 350 atas nama sopir Akil Mochtar, Daryono.
Mobil tersebut juga diketahui terhitung anyar alias belum lama dibeli. Sebab mobil itu baru mendapat plat nomor pada bulan Mei 2013 lalu.