TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Kabinet Indonesia Bersatu II, Dipo Alam, memberikan pendapatnya atas dugaan suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.
Dalam pendapatnya, Dipo tidak mengomentari mengenai hakim-hakim konstitusi namun melihat kepada sekretaris jenderal MK Janedjri M. Gaffar. " MK perlu penyegaran sekjen," kicau Dipo melalui akun Twitternya @dipoalam49 yang diunggahnya hari ini.
Menurut Dipo, Janedjri terlalu lama menjabat sekjen MK. Berdasarkan PP 13 tahun 2002 jabatan tersebut maksimum lima tahun untuk jabatan eselon 1.
"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah 9 tahun melampaui ketentuan PP 13 thn 2002. Maksimum 5 tahun untk jabatan eselon 1," kata dia.
Dari laman MK, Janedjri ditugaskan pertama kalinya di MK pada Agustus 2003 sebagai Pelaksana tugas (plt) Sekjen MK selama setahun. Pada 19 Agustus 2004, Janedjri resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang.