News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Melanggar Ketentuan, Sekjen MK Janedjri Siap Dipindahkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar (tengah) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/10/2013). KPK memeriksa Janedjri M. Gaffar dalam kasus suap yang dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar mengaku siap dipindahkan atau dimutasi dari jabatannya. Hal tersebut menyusul kicauan Sekretaris Negara Dipo Alam yang mengatakan MK membutuhkan penyegaran jabatan Sekjen.

"Patuh pada peraturan kalau pimpinan diusulkan dari ketua MK ke Presiden. Kalau mereka memandang saya sudah cukup, ya saya siap," kata Janedjri kepada wartawan di MK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Dari laman MK, Janedjri ditugaskan pertama kalinya di MK pada Agustus 2003 sebagai Pelaksana tugas (plt) Sekjen MK selama setahun. Pada 19 Agustus 2004, Janedjri resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI hingga sekarang.

Menyadari dirinya sudah lama menjabat sebagai sekjen MK, Janedjri pun setuju jika MK membutuhkan penyegaran untuk menggantikan dirinya.

"Pasti butuh penyegaran, saya setuju," kata Janedjri.

Sebelumnya, Dipo Alam melalui akun Twitternya @dipoalam49, mengatakan Janedjri terlalu lama menjabat sekjen di MK. Berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2002 jabatan tersebut maksimum lima tahun untuk jabatan eselon 1.

"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah 9 tahun melampaui ketentuan PP 13 thn 2002. Maksimum 5 tahun untuk jabatan eselon 1," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini