TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen naik secara bertahap menjadi 11 persen pada 1 April 2022 .
Kemudian naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bulan depan.
Rencana ini kemudian menimbulkan pro dan kontra, termasuk saling tuduh diantara partai politik.
Bahkan nama Presiden ke-7 RI Jokowi ikut tersangkut.
Berikut duduk perkara saling tuduh soal kenaikan PPN 12 persen sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Senin (23/12/2024).
16 Desember 2024: Diumumkan Menko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah tetap memberlakukan kebijakan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 20254.
Kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Airlangga menyampaikan untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen, atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.
19 Desember 2024: Ganjar PDIP Kritik Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengkritik kenaikan PPN dengan membandingkan kebijakan pajak di negara-negara tetangga Indonesia.
Menurutnya, Singapura dan Thailand menerapkan kebijakan PPN 7 persen kendati mempunyai pendapatan per kapita lebih tinggi.
"Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen ini bisa membuat ngilu sedikit kehidupan rakyat. Dengan angka ini, Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN bersama Filipina," kata Ganjar melalui media sosial Instagram, Kamis (19/12/2024) dikutip dari Kompas.TV.
21 Desember 2024: Rahayu Gerindra Kritik Balik PDIP
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan kritik PDI Perjuangan (PDIP) terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.