News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Ketua DPD: Pihak yang Keberatan Ajukan Judicial Review UU HPP ke MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin. Sultan B Najamudin, merespons polemik kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah UU yang sangat dilematis bagi pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin, merespons polemik kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurutnya, kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah UU yang sangat dilematis bagi pemerintah.

Meski demikian, menurut mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu sudah tepat dan bijaksana. 

Dalam konteks ini pemerintah sudah berupaya keras untuk mensiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.

"Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih," kata Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Sultan mengatakan jika UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional presiden sebagai kepala pemerintahan. 

Namun jika masih terdapat pihak yang keberatan, kami sarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi.

"Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil," pungkasnya.

Baca juga: Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Sebut Dolfie Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP

Diketahui, wacana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. 

Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini