TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menjelaskan bahwa partainya tidak menyalahkan Presiden Prabowo Subianto soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Deddy mengatakan, PDIP hanya meminta pemerintah mengkaji ulang hal tersebut, apakah sudah sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia.
Pasalnya, PDIP tak mau ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo karena adanya kenaikan PPN 12 persen tersebut.
"Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/12/2024).
"Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Deddy.
Kendati demikian, Deddy mengatakan, jika pemerintah percaya diri penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyengsarakan rakyat, maka diteruskan pun tidak mengapa.
"Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silakan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi," ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan respons kritis PDIP terhadap kenaikan PPN 12 persen.
Pasalnya, ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDIP adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen," kata Rahayu dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/12/2024) malam.
"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini," tambahnya.
Baca juga: PDI Perjuangan Kritik PPN 12 Persen, Begini Saran Anggota DPR RI Heri Gunawan
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba mengkritisi kebijakan PPN 12 persen.
"Kalau menolak, ya kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?" katanya.
Adapun, PPN 12 persen itu merupakan amanah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).