TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan tak terima bila kliennya dikait-kaitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab menurut Otto, selain belum ada pengumuman resmi dari KPK soal dugaan TPPU, kasus yang dihadapi kliennya adalah suap.
"Jadi kalau suap, uangnya di tangan KPK, lalu pencucian uangnya ada di mana?" Kata Otto saat hendak menjenguk Akil di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Otto membandingkan bahwa perkara yang dialami kliennya berbeda dengan kasus Djoko Susilo yang juga dijerat undang-undang pencucian uang.
Kalau perkara Djoko, Otto menilai ada uang, memperkaya diri sendiri dari tindak pidana asalnya yakni korupsi. Jadi uang korupsi tersebut dikumpulkan, baru kemudian di samarkan dengan cara beli aset dan sebagainya.
"Kalau ini kan pasal suap, berarti kan uangnya di tangkap diterima langsung. Kan katanya kasus ini tangkap tangan berarti nggak ada yang di cuci," ujarnya.