News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Mallarangeng Tersangka

Andi Mallarangeng Tidak Terkejut Saat Disodorkan Surat Penahanan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (beraju tahanan) secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (17/10/2013). Andi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK diduga terkait dugaan korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum diperiksa, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, menyatakan siap ditahan seusai pemeriksaan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang di kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Karenanya, Andi tak terkejut saat penyidik KPK menyodorkan surat penahanan kepadanya di pengujung pemeriksaannya.

"Enggak terkejut, Pak Andi sangat siap," kata kuasa hukum Andi, Harry Pontoh, usai menemui Andi di Rutan KPK.

Menurut Harry, Andi tak menyampaikan 'curhat' apapun pada saat pemeriksaan maupun saat berada di rutan terkait penahanannya ini. Sebab, sejak awal Andi sudah siap menjalani penahanan ini.

Bagi Andi, penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan pihak KPK dan ia harus menjalaninya. "KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, melakukan penahanan kepada tersangka, yah sudah bagi Pak Andi ikuti saja," ujarnya.

KPK sudah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Kemenpora di Bukit Hambalang, Bogor, sejak 6 Desember 2012 lalu. Namun, baru pada 17 Oktober 2013, KPK melakukan penahanan kepada Andi.

Kader Partai Demokrat yang disebut-sebut anak kesayangan Ibu Ani Yudhoyono itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Teuku Bagus Muhammad Noor selaku Direktur Operasional I PT Adhi Karya.

Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran Kemenpora disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Menpora yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana P3SON Kemenpora di Bukit Hambalang, Bogor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini