News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Miranda Kembali Dicecar Soal FPJP Century

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013). Miranda menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miranda Swaray Goeltom mengaku kembali dicecar penyidik mengenai rapat-rapat menjelang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek terhadap Bank Century.

"Saya ditanyai soal rapat-rapat FPJP tentang Bank Century," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan hampir delapan jam di kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Miranda sendiri diketahui sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia saat pemberian FPJP kepada Bank Century senilai Rp639 miliar. Padahal kala itu, bank tersebut diketahui tak layak mendapat pemberian FPJP dari BI.

Musababnya, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR yang dipunyai Bank Indonesia untuk mendapatkan FPJP sebesar 8 persen.

Dalam pemberian dana FPJP itu, Miranda diduga punya peran dalam perubahan peraturan BI tersebut. Namun, Miranda tak berkomentar lagi soal apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya terkait rapat-rapat tersebut.

Dia juga menampik, jika penyidik kemudian menanyainya soal pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century. "Nggak ada, cuman soal rapat saja," tegasnya.

Untuk diketahui, Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02% padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8%.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.

Selepas pemberian FPJP, belakangan Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapat dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.

Kucuran dana itu dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp1,1 triliun, dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar. Sehingga, total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini