News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Pengacara Wawan: Atut yang Berinisiatif Temui Akil Konsultasi Pilkada

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Wawan yang ditahan KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Tribunnews.com, Jakarta- Ketua Mahkamah Konstitusi (nonaktif) Akil Mochtar ternyata mengadakan pertemuan dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Atut, di Hotel JW Marriott, Singapura, untuk membicarakan pemilihan kepala daerah. Fakta itu disampaikan Pia Akbar Nasution, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rabu (16/10/2013).

Menurut Pia, Atut yang berinisiatif menemui Akil untuk berkonsultasi masalah pilkada. Wawan, saat itu berada di Singapura sebenarnya untuk menonton balapan Formula 1. Namun, karena Atut hendak menemui Akil, kliennya pun diminta menemani.

”Sebenarnya yang mau ketemu Ibu Atut. Namun, karena Mas Wawan juga ada di Singapura, sementara Bu Atut agak terlambat datang, dia meminta Mas Wawan untuk menemui Pak Akil lebih dahulu. Setelah Bu Atut datang, Mas Wawan hanya menemani. Bu Atut waktu itu mau konsultasi masalah pilkada, secara umum saja,” katanya.

Menurut Pia, dalam pemeriksaan terhadap Wawan kemarin, penyidik juga mengonfirmasi pertemuan dengan Akil dan Atut di Singapura. ”Iya, antara lain memang soal pertemuan itu. Pertemuannya enggak lama kok, cuma 15 menit,” ujarnya.

Satu pesawat

Data yang diperoleh Kompas, saat berakhir pekan di Singapura pada Sabtu (21/9/2013), Akil dan Atut berangkat satu pesawat menggunakan Singapore Airlines SQ 953. Akil tercatat lebih dulu melintas di pemeriksaan imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta daripada Atut.

Akil melintas pukul 05.08 WIB, sementara Atut pukul 06.50 WIB. Pesawat SQ 953 jenis Boeing 777-200 itu berangkat pukul 07.55 WIB. Akan tetapi, keduanya pulang pada hari berbeda. Akil pulang ke Indonesia Senin (23/9/2013), menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 825. Sementara Atut baru pulang ke Indonesia pada Rabu (25/9/2013) menggunakan pesawat SQ 966.

Data yang sama juga menyebutkan, pada saat Akil dan Atut pergi ke Singapura, Wawan juga berada di negeri Singa. Wawan berangkat lebih dahulu. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini berangkat ke Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia, GA 836, pada Jumat (20/9/2013) pukul 19.00 WIB. Wawan baru kembali ke Indonesia pada Selasa (24/9/2013), menggunakan pesawat Garuda Indonesia, GA 825.

Namun, pengacara Akil, Otto Hasibuan, membantah, kliennya pernah satu pesawat dengan Atut. ”Dia (Atut) tidak pernah satu pesawat dengan Akil. Namun, dalam arti, kami tidak tahu juga. Pokoknya dia tidak pernah bertemu di pesawat dengan Atut. Namun, kan, bisa saja kita sama-sama satu pesawat, tetapi enggak tahu,” kata Otto Hasibuan, kemarin.

Akil dan Atut membantah

Otto juga membantah bahwa Akil pernah secara sengaja bertemu dengan Atut di Singapura. ”Pak Akil bilang, dia tidak pernah bertemu di Singapura. Jadi, kalau memang ada fakta-fakta secara insiden, bisa saja kan? Kita pergi ke sana mungkin, yang lain ada di sana juga mungkin. Bisa saja waktunya sama, tetapi yang pasti tidak pernah ada mereka melakukan pertemuan di Singapura,” katanya.

Di tempat terpisah, juru bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan, juga senada. Menurut dia, Atut memang pergi ke Singapura. Namun, Atut tidak bertemu dengan Ketua MK Akil Mochtar. ”Ibu Atut memang ke Singapura untuk cek kesehatan rutin,” kata Fitron.

Menurut dia, Atut memang rutin memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Dalam kunjungannya ke Singapura itu, Atut tidak bertemu Akil ataupun Wawan. ”Saya belum tahu kegiatan Pak Wawan di Singapura karena menurut Ibu Atut, beliau tidak bertemu Pak Wawan,” tutur Fitron lebih lanjut.

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan tidak tahu soal kepergian Akil ke Singapura serta bertemu dengan Ratu Atut dan Wawan. ”Tidak ada yang tahu. Namun, beliau memang izin ke Singapura untuk berobat. Masalah kapan, kami tidak tahu,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyatakan, keberangkatan Akil ke Singapura tidak dikoordinasikan dengan dirinya selaku sekjen. Janedjri mengaku baru tahu Akil ke Singapura ketika yang bersangkutan sudah akan kembali. Ia pun tidak tahu apakah terdapat pertemuan antara Akil, Ratu Atut, dan Wawan.

”Saya juga ditanya penyidik KPK mengenai pertemuan itu, saya jawab tidak tahu. Karena, saya benar-benar tidak tahu beliau ke Singapura dan baru tahu ketika Pak Akil akan kembali. Itu pun setelah saya bertanya kepada bagian protokol,” katanya.

Janedjri juga membenarkan bahwa Akil memang sering ke luar negeri. Dalam catatan perlintasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Akil memang tercatat hampir setiap bulan ke luar negeri, seperti Singapura, Hongkong, Malaysia, Shanghai (China), dan Dubai (Uni Emirat Arab). Namun, menurut Janedjri, perjalanan tersebut bukan merupakan perjalanan dinas, melainkan perjalanan pribadi.

Selain dengan pesawat komersial, menurut Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol MK Teguh Wahyudi, Akil juga pernah menyewa jet pribadi. ”Waktu itu Bapak sakit dan sudah tidak tahan lagi. Dia lalu menyewa jet untuk ke Singapura,” ujar Teguh. Perjalanan yang dimaksud adalah ketika Akil berobat ke RS Mount Elizabeth, Singapura, untuk sakit pinggang yang dideritanya pada 25-26 Juli 2013.

KPK tambah pasal

Kemarin, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengumumkan surat perintah penyidikan baru atas nama tersangka Akil Mochtar. Apabila sebelumnya Akil dijerat dengan Pasal 12 Huruf c UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, Pasal 6 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, kali ini ada pasal tambahan yang menjerat Akil.

”Kepada tersangka AM (Akil Mochtar) setelah melakukan pengembangan penyidikan, diduga juga melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 12B UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP,” kata Johan.

Pasal 12B UU Tipikor ini, menurut Johan, menegaskan bahwa Akil diduga tak hanya menerima hadiah atau janji terkait dengan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. ”Dari keterangan saksi ataupun tersangka dan hasil penggeledahan, penyidik KPK menduga ada tindak pidana korupsi tambahan berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini