TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Andi Alifian Mallarangeng masih berupaya agar kliennya tidak menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Meski, KPK sebelumnya sudah menjebloskan Andi ke Rutan KPK, Kamis kemarin.
"Kami mau tanya apakah dia (Andi) ada keberatan tentang penahanan itu karena memang menurut Undang-Undang (UU) boleh kalau sudah ada penahanan bisa ajukan keberatan kepada atasan dari penyidik," kata Luhut Pangaribuan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Luhut hadir di KPK bersama dua pengacara Andi lainnya yaitu Ifdhal Kasim dan Harry Ponto. Hadir pula adik Andi Malarangeng sekaligus Juru Bicara Keluarga Malarangeng, Rizal Malarangeng. Mereka datang untuk membesuk Andi di Rutan KPK.
Luhut menyatakan, hal mengenai keberatan mengenai penahanan itu akan dibahas lebih jauh dengan Andi. Namun saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh langkah hukum seperti pra peradilan, Luhut menyatakan belum mengarah kepada hal tersebut.
"Pra peradilan memang tidak dibicarakan tetapi soal keberatannya saja karena pemriksaan kemarin kami tidak melihat adanya indikasi ke arah sana. Artinya secara hukum untuk memastikan saja dan tentu kami memberikan nasihat hukum yang diperlukan," ujarnya.
Luhut juga mengaku belum akan menanyakan secaraa rinci tentang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang kepada Andi Mallarangeng. Di antaranya mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
Kuasa Hukum Usaha Keluarkan Andi Mallarangeng Keluar dari Rutan KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger