News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Izinkan Akil Mochtar Diperiksa Majelis Kehormatan MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar (beraju tahanan) berbincang dengan adik dan kuasa hukum Andi Mallarangeng di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Akil ditahan KPK karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada Banten dan Gunung Mas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar oleh Majelis Kehormatan MK, masih menunggu sinyalemen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kata anggota Majelis Kehormatan MK Mahfud MD, Akil kekinian di bawah pengawasan lembaga anti-rasuah tersebut.

"Tergantung KPK, diizinkan apa tidak. Karena sekarang beliau di bawah kekuasaan KPK," kata Mahfud MD, Minggu (20/10/2013).

Mantan Ketua MK itu menuturkan, pihaknya sudah mengajukan permintaan kepada KPK untuk bisa memeriksa Akil. Setelahnya, KPK secara tertulis sudah memberikan jawabannya dengan mengizinkan Akil Mochtar diperiksa secara tertutup.

Karena, kata dia, kalau diperiksa secara terbuka dikhawatirkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan banyak yang "kabur". Selain itu, pemeriksaan di KPK  juga masih berlangsung.

"Saat ini, Akil Mochtar masih diisolasi supaya tidak mendapatkan pengaruh dari luar sampai pelaksanaan sidang kasusnya selesai," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Akil Mochtar menyatakan, kliennya menunggu panggilan Majelis Kehormatan MK untuk  dimintai keterangan. Kliennya siap memberikan keterangan untuk membuka kejadian yang sebenarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini