TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah protes Jaksa KPK memasukkan dua hukuman yang pernah dijalani sebagai pertimbangan memberatkan saat menuntut dirinya. Menurutnya, itu tidak relevan karena berbeda dengan proses hukum saat ini.
"Itu tidak relevan," kata Fathanah dimintai tanggapannya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Pada perkara dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Fathanah dituntut 17 tahun 6 bulan penjara.
Sementara, dua hukuman Fathanah yang dimaksud adalah kasus penipuan di Indonesia pada tahun 2005, dan kedua yakni kasus illegal traficking di Australia pada tahun 2008.