TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti Insiden uang 100 dolar Amerika di dalam selipan buku milik Irjen Pol Djoko Susilo yang dilampirkan sebagai berkas pembelaan serta pertemuan pengacara Djoko dengan saksi.
Sebab, Koordinator Faksi, Petus Selestinus SH mengatakan apa yang terjadi dalam persidangan Irjen Djoko Susilo dapat mencoreng kredibilitas advokat secara umum bila tak mendapat respon yang cepat.
"KPK sudah memiliki bukti CCTV soal pertemuan Juniver dengan saksi (Tiwi) di sebuah hotel. Ini sudah bisa dijadikan landasan bagi KPK untuk menyangkakan pasal menghalang-halangi penyidikan," kata Petrus di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Petrus juga mengingatkan KPK sudah pernah mengatakan akan mengambil langkah hukum soal temuan ini. Namun, nyatanya tidak ada langkah apapun sampai saat ini.
"Bambang Widjojanto mengatakan akan menggunakan Pasal 21, tapi mana buktinya?" kata Petrus.
Karena itu menurut Petrus, untuk menghindari dugaan-dugaan kecurangan dalam penanganan masalah tersebut, KPK harus segera menindaklanjutinya.
"Kami tunggu klarifikasi dari pimpinan (KPK) soal ini. Kalau sampai satu minggu tidak direspon, kami akan ajukan laporan resmi," kata Petrus.