News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

LPSK: Sopir Akil Mochtar Harus Dilindungi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jejeran mobil mobil mewah hasil sitaan KPK dari rumah Akil Mochtar di Komplek Liga Mas, Pancoran Jakarta Selatan, diparkir di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, di Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013). Tiga mobil mewah itu adalah Audi Q5 , Crown Athlete dan satu Mercedes Benz S 350 diatas namakan sopir Akil bernama Daryono. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli menilai sopir Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Daryono seharusnya mendapat perlindungan.

Sebab, kata Lili, informasi yang dimilikinya sangat penting dalam menguak kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di MK.

"Dia harusnya sudah dapat perlindungan. Tapi sejauh ini belum LPSK belum mendapatkan permohonan itu," kata Lili saat berbincang dengan wartawan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/10/2013).

Seperti diketahui, saat ini keberadaan Daryono masih sulit dijangkau media. Lili memandang harusnya pihak keluarga segera mengajukan permohonan agar Daryono dapat dilindungi LPSK.

"Dia bisa harusnya mengajukan ke LPSK. Tapi LPSK tidak mengetahui keberadaannya. Masalahnya yang mengajukan tidak harus korbannya. Bisa saja pihak keluarga yang mengajukan," ujarnya.

Apabila, sudah dilindungi LPSK, Lili memprediksi informasi yang dimiliki Daryono akan lebih mudah didapatkan. Sehingga pengungkapan kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak itu dapat segera terselesaikan.

"Dia layaknya diberikan perlindungan, dan akan mempermudah penyidik," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini