TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua eks pegawai pajak yang ditangkap pihak Mabes Polri sudah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak sejak tahun 2012.
"Sejak tanggal 20 Maret 2012, kedua pegawai pajak tersebut telah diberhentikan sebagai PNS Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus kepada Tribunnews.com, Selasa (22/10/2013).
Pemberhentian tersebut kata Kismantoro sudah sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar pegawai yang bersangkutan diberhentikan.
Sementara itu terkait penangkapan yang dilakukan Mabes Polri, Kismantoro memberikan apresiasi.
Hal tersebut tentunya menunjukkan Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh pegawai pajak maupun oleh Wajib Pajak.
Sebelumnya diberitakan, selain menangkap dua mantan pegawai pajak, Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menangkap Komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper, bernama Berty. Mereka ditangkap dalam perkara korupsi memberi dan menerima suap dan pencucian uang berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu.