TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswandi, Rabu (23/10/2013). Edi dipanggil sebagai tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk pemulusan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
"ES diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Untuk kasus ini, berkas penyidikan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga belum rampung.
Edi dan Dada diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Hakim Setyabudi Tejocahyono agar memuluskan perkara korupsi suap Bansos senilai Rp66 miliar. Bahkan, dalam vonis hakim, nama keduanya Seolah hilang padahal di fakta persidangan, keterlibatan keduanya cukup terang.
Edwin Firdaus
KPK kembali Periksa Tersangka Edi Siswandi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan