TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan perkara suap penanganan sengketa Pilbub di Makhamah Konstitusi.
Hari ini, Kamis (24/10/2013), KPK memanggil Arton S Dohong yang merupakan Wakil Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebegai saksi untuk tersangka HB (Hambit Bintih)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Arton sendiri sudah hadir di kantor KPK. Namun, ia tak berkomentar apapun. Bersama Arton, KPK juga memanggil Kasianur Sidauruk yang merupakan Panitera MK. "Dia juga saksi untuk HB," kata Priharsa.
Namun saat datang ke Gedung KPK, Kasianur mengaku tak tahu akan bersaksi untuk siapa. "Saya ada panggilan kasus suap dalam kaitannya dengan MK. Saksi siapa, saya belum tahu juga," kata Kasianur.
Selain mereka, ada juga saksi lain untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mereka adalah Sadino (advokat pada Sadino and Partners), Sandi, Gatot, Wahyu, Laura, dan Ferdi Prawiradiredja dari pihak swasta. "Mereka saksi TCW," jelas Priharsa. Adapun tersangka perkara tersebut yang diperiksa adalah Ketua nonaktif MK, Akil Mochtar.