Bambang kemudian menyarankan kepada Adnan untuk kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Baca KUHAP Pasal 32 hingga 34. KPK mendasarkannya pada hukum acara sehingga tidak ada yang dilanggar," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (25/10/2013).
Jika Adnan tetap keukeuh menyebut KPK melanggar peraturan, Bambang mempersilahkan agar mengajukan praperadilan.
"Jika merasa ada yang dilanggar silahkan ajukan keberatan, silahkan ajukan keberatan melalui lembaga peradilan," ujarnya.
Apakah Pimpinan KPK sudah menerima surat protes yang diajukan Adnan? "Saya belum membaca surat keberatan itu. Kalau kelak sudah diterima tentu akan dipelajari KPK dan dimana perlu akan direspon secara proporsional," ujarnya.
Bambang Widjojanto Minta Adnan Buyung Nasution Jangan Bikin Gaduh
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto mengimbau Adnan Buyung Nasution tidak membuat gaduh proses hukum di KPK.
Dengan menyebut KPK, melanggar hukum saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat milik Tubagus Chari Wardana alias Wawan.