Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk merapikan data kependudukan hingga akhir bulan ini.
KPU Kabupaten/Kota akan mulai menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2014 pada 1 November 2013 melalui perbaikan yang telah diselesaikan.
"Kami sudah atur jadwal kerja KPU seluruh Indonesia, KPU Kabupaten/Kota merapikan data tersebut sampai akhir bulan Oktober dan tanggal 1 November mereka akan kembali menetapkan berdasarkan perubahan yang ditemui," ujar anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan, di KPU, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menurut Hadar, validitas data yang masih dipermaslahkan sehingga DPT belum ditetapkan secara nasional adalah mengenai kurangnya informasi semisal jenis kelamin atau status perkawinan.
Kekurangan data tersebut, lanjut Hadar, akan divalidasi dengan mencarikan padanannya di Data Potensial Pemilih Penduduk (DP4).
"Tapi ada situasi kami perkirakan tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya. Itu yang kami anggap masyarakat ada tapi belum mempunyai dokumen kedudukan," kata dia.
Dilanjutkan Hadar, data 186.354.513 DPT (sementara), sebanyak 7.941 penduduk tidak memiliki jenis kelamin, dan 87.645 tidak memiliki status pernikahan. Hadar pun optimis sebelum 1 November data tersebut sudah bisa dibersihkan.
"Kami yakin, tapi semua pekerjaan ini tidak bisa tanpa ada masukan dari luar sehingga kritik banyak dari luar. Kalau kritik serahkan masukan. Jangan hanya katakan sekian. Jangan hanya angka," kritik Hadar.
Setelah tanggal 1 November, data tersebut akan disinkronkan di KPU provinsi pada 2 November. Selanjutnya, KPU RI akan mengumumkan DPT pada 4 November secara nasional.
Sebelumnya, KPU telah dua kali menunda pengumuman DPT. Pertam pada tanggal 13 Oktober dan kedua pada 23 Oktober 2013.