Bos PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Korupsi Timah
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Reza Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata hakim Eko Aryanto.
Selain, pidana badan, hakim pun menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Reza Andriansyah.
"Denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya.
Baca juga: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun Terkait Korupsi Timah
Dalam kasus ini, Reza Andriansyah tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Reza Andriansyah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Reza sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Lain hal dengan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah
Ia dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara di kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menilai, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.