Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Yusril Segera Data Napi Jamaah Islamiyah yang Bisa Bebas Bersyarat dan Mendapat Grasi

Yusril melanjutkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Menko Yusril Segera Data Napi Jamaah Islamiyah yang Bisa Bebas Bersyarat dan Mendapat Grasi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai Focus Group Discussion dengan media di kantor Kemenko Kumham Imipas di Kuningan Jakarta pada Kamis (28/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi respons atas pernyataan para pemimpin organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang membubarkan organisasinya. 

Terkait rencana pembebasan para narapidana anggota JI, Yusril akan segera membahasnya dengan kementerian terkait.

"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Yusril melanjutkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat, dan mana yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada presiden.

"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari presiden," ujar Yusril.

Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, adalah pemimpin yang berjiwa besar dan berjiwa pemaaf. 

Berita Rekomendasi

"Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.

Baca juga: Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana

Yusril mengungkapkan, sejak awal dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober yang lalu, Presiden Prabowo telah mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.

"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya. Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insyaallah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," sebut Yusril.

Jamaah Islamiyah (JI) telah mengumumkan pembubarannya pada 30 Juni 2024. 

Deklarasi ini dilakukan oleh 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah. 

Lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, menghadiri deklarasi ini.

Deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12/2024), dihadiri ribuan mantan anggota JI dari wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang. 

Sebanyak 1.400 perwakilan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Baca juga: Yusril: Indonesia Serahkan Proses Pembinaan 5 Narapidana Bali Nine Kepada Pemerintah Australia

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Setelah deklarasi pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut. 

Eddy Hartono mengatakan, pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas