Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien
Anak pemilik toko roti yang aniaya pegawainya, George Sugama Halim, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Anak bos toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, sekaligus tersangka penganiayaan, George Sugama Halim, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).
Kabid Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Yandokpol) RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, mengungkapkan pihaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk melakukan observasi terhadap kejiwaan George.
Meski demikian, Hery memastikan proses tersebut bisa berlangsung lebih cepat, tergantung kondisi pasien.
"Kurang lebih 14 hari tergantung case by base (kondisi pasien yang diperiksa)" ungkap Hery, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.
Hery mengatakan hasil pemeriksaan George nantinya akan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
George diketahui telah mulai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati sejak Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Ungkap George Sugama Nangis Tak Mau Dipenjara, Linda sang Ibu: Saya Berharap Damai dengan Ayu
Pemeriksaan itu dilakukan permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Hery mengungkapkan pemeriksaan terhadap George dilakukan oleh tim dokter psikiatri.
"Ada permohonan visum (pemeriksaan kejiwaan). Ini hari pertama (pemeriksaan)," ungkap Hery, Jumat.
"(Pemeriksaan dilakukan) tim oleh dokter psikiatri," imbuh dia.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pihaknya belum menerima bukti medis terkait kejiwaan George.
Padahal, sebelumnya, pihak keluarga mengatakan George hendak mencari pengobatan alternatif untuk kejiwaan, saat diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Karena itu, kata Nicolas, dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka penganiayaan itu.
"Sampai saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pihak pengacara seperti yang disampaikan di media ya," ungkap Nicolas, Jumat.