2 Barang Bukti Kasus Melody Sharon Selingkuh hingga Seret Suami, Rekaman CCTV Jadi Saksi Bisu
Selain kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suami, AG, atas kasus perzinaan sebab berselingkuh dengan dua pria sekaligus.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan ada dua barang bukti yang diserahkan pria asal Bekasi, Jawa Barat, AG (35), suami Melody Sharon (31), saat melaporkan sang istri terkait kasus perselingkuhan.
Dua barang bukti itu adalah akta pernikahan AG dan Melody, serta rekaman CCTV.
Rekaman CCTV yang diserahkan AG merupakan saksi bisu atas perselingkuhan Melody dan seorang pria.
Dalam rekaman itu, tampak Melody memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).
Kini, atas kasus perselingkuhan yang menjeratnya, Melody tak hanya dilaporkan atas penganiayaan terhadap AG, tapi juga perzinaan.
"Betul, kamu telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya perkara ini adalah Saudara AG," jelas Ade, Senin (23/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Melody Sharon, Istri di Jaktim Kepergok Selingkuh, lalu Seret Suami, Punya Riwayat KDRT
Diketahui, laporan perzinaan itu dibuat AG pada Rabu (18/12/2024), ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Melody telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AG.
Ia ditahan di Mapolres Jakarta Timur.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
Kronologi Kejadian
Kasus penganiayaan yang dilakukan Melody Sharon bermula saat AG melakukan video call dengan sang istri.
Melody mengaku kepada AG, ia sedang berada di sebuah apartemen.
"Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call."