Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien

Anak pemilik toko roti yang aniaya pegawainya, George Sugama Halim, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien
Kolase Tribunnews/Facebook George Sugama Halim
Anak pemilik toko roti yang aniaya pegawainya, George Sugama Halim, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati. 

Soal kejiwaan George sebelumnya juga sempat disampaikan manajemen toko roti Lindayes.

Dalam keterangan resmi yang diunggah di media sosial, pihak Lindayes mengatakan George memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ.

George Mengaku Khilaf

Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Dwi Ayu Darmawati.

Hal ini disampaikan George setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).

"Khilaf, saya khilaf," kata George saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Meski demikian, George enggan menjelaskan alasannya meminta Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar.

Baca juga: Linda, Ibu George Sugama Tegaskan Anaknya Tak Jahat, Akui Tidak Berniat Aniaya Ayu, Singgung Fitnah

Ia memilih bungkam dan tak berkata apa-apa.

Berita Rekomendasi

"No comment," ucap dia.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan George menganiaya Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal hingga menganiaya Ayu karena korban menolak mengantarkan ke kamar.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, mengakibatkan pelaku makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Nicolas.

Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Ia juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya adalah patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George terhadap karyawan toko roti, Dwi Ayu Darmawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas